Berita Terkini

Hadapi Pemilu 2029, Parpol Diminta Perbarui Data

CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon mendorong seluruh partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai langkah strategis dalam menjaga akurasi administrasi dan mempersiapkan diri menghadapi tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029. Pemutakhiran tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Cirebon pada Selasa (23/6/2026) di Aula Pangeran Walangsungsang. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, serta 8 (delapan) pengurus partai politik se-Kabupaten Cirebon yang mengikuti kegiatan secara luring dan 5 (lima) perwakilan Partai politik yang hadir daring.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola partai yang tertib administrasi dan berkelanjutan.
“Setidaknya ada empat elemen dasar yang dimutakhirkan pada pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, yaitu kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor tetap,” ujarnya.

Esya menjelaskan, partai politik yang telah melakukan perubahan kepengurusan melalui musyawarah cabang, musyawarah daerah, atau mekanisme lainnya perlu segera memperbarui data kepengurusan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurutnya, pembaruan data sejak dini akan memudahkan partai politik saat memasuki tahapan verifikasi peserta pemilu.

Terkait keterwakilan perempuan, Esya mengapresiasi seluruh partai politik di Kabupaten Cirebon yang telah memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon pada Pemilu 2024.
“Saya perlu mengapresiasi kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data DCT Pemilu 2024, tingkat keterwakilan perempuan sudah mencapai 39 persen. Artinya, secara administratif partai politik sudah memenuhi kewajibannya,” katanya.

Namun demikian, ia berharap keterwakilan perempuan tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan syarat administratif, melainkan diwujudkan secara nyata melalui pemberdayaan kader perempuan dalam struktur dan aktivitas partai politik.

Selain itu, Esya mengingatkan pentingnya pemutakhiran data keanggotaan partai politik, terutama apabila terdapat anggota yang meninggal dunia, berpindah domisili, berubah status kewarganegaraan, maupun adanya penambahan anggota baru.

Menurutnya, tertib administrasi merupakan fondasi penting dalam pengelolaan partai politik.
“Pemutakhiran data ini memang tidak memiliki konsekuensi administratif secara langsung, tetapi yakinlah administrasi itu adalah pondasi dari segalanya. Ini akan memudahkan partai politik ketika memasuki tahapan pemutakhiran dan verifikasi partai politik pada tahun 2027 nanti,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Esya juga mengajak partai politik untuk memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang akan mendominasi pemilih pada Pemilu 2029.
“Kami menunggu kolaborasi dari rekan-rekan partai politik untuk melakukan pendidikan politik di tataran grassroot. Kita akan menghadapi bonus demografi, di mana sekitar 70 persen pemilih merupakan pemilih muda. Jika hari ini kita tidak melakukan pendidikan politik, kita akan kesulitan memitigasi berbagai tantangan yang muncul,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan bentuk persiapan sejak dini menuju tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Menurutnya, pembaruan data yang dilakukan secara berkesinambungan akan membantu partai politik menghindari berbagai kendala administrasi pada saat tahapan pemilu dimulai.

“Hari ini sebenarnya kita sedang berupaya melakukan persiapan-persiapan untuk menyongsong tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, pemutakhiran data partai politik ini menjadi sangat penting,” katanya.

Apendi menjelaskan bahwa ruang lingkup pemutakhiran data meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor tetap. Seluruh data tersebut harus diperbarui melalui Sipol dengan tetap memperhatikan kesesuaian antara data yang diinput dan dokumen pendukung yang diunggah.

Ia juga mengingatkan partai politik untuk mulai melakukan validasi terhadap data keanggotaannya sejak sekarang.
“Jangan sampai kita baru sibuk ketika tahapan pendaftaran partai politik dibuka. Kalau mulai dari sekarang data keanggotaan dikelola dan dimutakhirkan secara bertahap, tentu akan sangat membantu partai politik maupun penyelenggara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Cirebon, Albet Giusti, memaparkan teknis pemutakhiran data melalui aplikasi Sipol. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diunggah harus dapat dibuka, terbaca dengan jelas, merupakan hasil pemindaian dokumen asli, serta sesuai dengan data yang diinput dalam sistem.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Amir Fawaz, menyampaikan bahwa hasil pengawasan pada semester sebelumnya masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data yang diunggah partai politik ke dalam Sipol.

“Kami menemukan ada data yang diunggah ke Sipol berbeda dengan dokumen fisik yang dimiliki partai politik. Ada juga dokumen kantor tetap yang tidak lengkap, masa berlaku dokumen yang sudah habis, hingga perubahan kepengurusan yang belum diperbarui dalam Sipol,” ungkapnya.

Amir berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan momentum pemutakhiran data secara optimal agar seluruh data yang tersimpan dalam Sipol benar-benar mencerminkan kondisi aktual partai politik.

“Kalau pemutakhiran data dilakukan dengan baik sejak sekarang, maka ketika memasuki tahapan berikutnya partai politik tidak perlu tergesa-gesa dan dapat lebih siap menghadapi proses verifikasi,” pungkasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 167 kali
🔊 Putar Suara