Penguatan Kapasitas Hukum KPU Melalui Studi Kasus Putusan MK
CIREBON - KPU Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan Program MH (Membahas Hukum) JDIH Seri ke-23, Kamis (11/06/2026) secara daring dengan tema Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya, Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon Yohanes Prieston, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Albet Giusti, staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta seluruh CPNS KPU Kabupaten Cirebon turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifa. Dalam sambutannya, Aneu menekankan pentingnya pembelajaran berkelanjutan bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebagai upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas kepemiluan.
Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq, memaparkan kronologi sengketa hukum Pilkada Tasikmalaya Tahun 2024, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah, hingga tindak lanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan regulasi pencalonan, keselarasan antara aturan teknis dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, serta langkah-langkah mitigasi risiko hukum dalam tahapan pencalonan kepala daerah.
Kegiatan ditutup oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi'i, yang mengapresiasi keberlangsungan Program MH serta mendorong agar forum pembelajaran hukum ini terus terdokumentasikan dan berkelanjutan sebagai sarana penguatan kapasitas seluruh jajaran KPU di Jawa Barat."