Program MH (Membahas Hukum) JDIH yang memasuki Seri ke-21 dengan mengangkat tema Netralitas ASN dan Bijak Bermedia Sosial
CIREBON - KPU Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan Program MH (Membahas Hukum) JDIH yang memasuki Seri ke-21 dengan mengangkat tema Netralitas ASN dan Bijak Bermedia Sosial, Kamis (30/04/2026) secara daring.
Ketua Divisi Hukum Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijata, Ketua Divisi, Sosdiklih, Parmas dan SDM Masyhuri Abdul Wahid, Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon Yohanes Prieston, Kasubbag serta jajaran Staf Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon turut hadir dalam acara tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i. Dalam arahannya, Abdullah menegaskan bahwa netralitas harus dijaga tidak hanya pada masa tahapan, tetapi juga pada masa non-tahapan guna menjaga integritas kelembagaan.
Sebagai narasumber, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, menyampaikan pentingnya peran kesekretariatan dalam menjaga integritas serta kehati-hatian dalam penggunaan media sosial oleh ASN.
Penguatan materi juga disampaikan oleh Kepala Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Yunike Puspita, yang menjelaskan batasan perilaku ASN di media sosial serta pentingnya pemahaman regulasi netralitas.
Selain itu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Sophia Kurniasari Purba, menekankan pentingnya sikap bijak ASN dalam mendukung kebijakan tanpa melanggar prinsip netralitas.
Kegiatan ini menjadi penguatan bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik melalui penerapan prinsip netralitas ASN